RSS

Arsip Kategori: ekonomi & koperasi

Tokoh yang Berperan dalam Koperasi Indonesia

Ada beberapa tokoh yang layak dikategorikan sebagai tokoh-tokoh koperasi Indonesia sejak lahirnya bapak koperasi “Bung Hatta”. Salah satunya adalah Agus Sudono .

Agus sudono yang dibesarkan di lingkungan Kopkar (koperasi karyawan) sehingga ia tahu suka dukanya di dalam lingkungan tersebut sehingga ia terdorong untuk mendirikan Inkopkar (Induk Koperasi Karyawan) pada tahun 1986. Beliau juga penah menjadi ketua umum Gasbiindo (Gabungan Serikat Buruh Industri Indonesia).

Pada tahun 2007 beliau pernah mengusulkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla agar ada polecy perencanaan masalah tenaga kerja yang jelas baik di tingkat nasional maupun daerah. Dengan adanya perencanaan yang sinkron antardepartemen maupun di daerah, maka tidak perlu lagi muncul saling menyalahkan. Beliau mengatakan sekarang ini seringkali ada anggapan bahwa keahlian angkatan kerja tidak memenuhi persyaratan yang diminta oleh penyedia lapangan kerja.

Beliau menilai perencanaan masalah ketenagakerjaan itu penting mengingat angkatan kerja dan jumlah pengangguran di Indonesia cukup besar. Saat ini jumlah angkatan kerja di Indonesia itu mencapai 102 juta orang. Sementara jumlah pengangguran tercatat sekitar 11 juta orang dan setengah pengangguran ada sekitar 40 jutaan orang. Pada saat itu beliau berencana untuk memperbaiki sistem hubungan perburuhan yang menyangkut tenaga kerja kontrak.

Beliau sangat memperhatikan kesejahteraan buruh atau pekerja di Indonesia. Beliau juga memperhatikan kesejahteraan TKI yang bekerja di luar negeri dapat menghasilkan dan memperoleh perlakuan lebih baik. Jasa beliau sangat berperan dalam perekonomian Indonesia, khusunya pada bagian kesejahteraan tenaga kerja.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 14/11/2010 inci ekonomi & koperasi

 

Perkembangan Koperasi Indonesia

Seperti kita ketahui, dari sejarahnya koperasi sudah dikenal pada masa peralihan abad 19-20 –yang berarti sudah lebih dari satu abad- yang kemudian juga dipraktekkan oleh para pimpinan pergerakan nasional. Setelah proklamasi peranan koperasi dipaterikan dalam konstitusi sehingga memiliki posisi politis strategis, kemudian pada tahun 1947 gerakan koperasi menyatukan diri dalam wadah gerakan koperasi, yang saat ini bernama Dekopin, yang berarti tahun ini usia organisasi gerakan koperasi ini sudah 61 tahun Dengan modal pengalaman selama lebih dari satu abad, dukungan politis dari negara dan wadah tunggal gerakan koperasi, seharusnya koperasi Indonesia sudah bisa mapan sebagai lembaga ekonomi dan sosial yang kuat dan sehat. Tetapi kenyataan menunjukkan, koperasi yang dengan landasan konstitusi pernah didambakan sebagai “soko guru perekonomian nasional” itu, saat ini tidak mengalami perkembangan yang berarti, sehingga amat jauh ketinggalan dari koperasi-koperasi di negara-negara lain, termasuk koperasi di negara sedang berkembang.

Niat baik dari founding fathers untuk menjadikan koperasi sebagai “pelaku utama” dalam perekonomian nasional dengan mencantumkan peranan koperasi dalam konstitusi, diterjemahkan oleh pemerintahan demi pemerintahan sesuai dengan misi politiknya. Demikianlah pada masa “orde lama” koperasi menjadi “alat politik” pemerintah dan partai dalam rangka nasakomisasi, pada masa ”orde baru” koperasi menjadi “alat dan bagian integral dari pembangunan perekonomian nasional” yang dilimpahi dengan bermacam fasilitas. Kebijakan yang menempatkan peranan pemerintah sangat dominan dalam pembangunan koperasi, menjadikan gerakan koperasi menjadi sangat tergantung pada bantuan luar, hal yang sangat bertentangan dengan hakekat koperasi sebagai lembaga ekonomi sosial yang mandiri. Di masa reformasi sekarang ini, sikap ketergantungan gerakan koperasi ini masih sangat kuat, yang antara lain tercermin dari ketergantungan sepenuhnya Dekopin, organisasi tunggal gerakan koperasi pada APBN (satu hal yang mendorong konflik berkepanjangan di kalangan gerakan sendiri), bukan pada dukungan dari anggota-anggotanya sebagai wujud dari kemandirian. Lebih parah lagi antara gerakan koperasi (cq Dekopin) dan Pemerintah (cq Kementerian Koperasi dan UKM) yang seharusnya bahu membahu dalam pembangunan koperasi, seperti yang dilakukan oleh beberapa negara tetangga kita, sulit sekali terjadi, sehingga masing-masing memiliki agenda sendiri-sendiri, dengan akibat pembangunan koperasi menjadi tidak terarah. Termasuk pembangunan koperasi pertanian yang setelah KUD tidak lagi berdaya, belum lagi ada pemikiran untuk membangun koperasi pertanian. Koperasi yang benar-benar berbasis pada para petani sebagai anggotanya, bukan koperasi pedesaan yang anggotanya  heterogen seperti KUD.

Dari hal ini dapat dilihat perkembangan koperasi belum dapat berjalan dengan mulus. Masih ada saja koperasi yang tidak berjalan sesuai dengan peran dan prinsipnya. Salah satu peran koperasi yaitu Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Tapi dalam kenyataannya koperasi tetap saja tidak berdaya untuk melakukan hal itu. Perlu adanya pengenalan lagi tentang koperasi agar koperasi bisa berjalan dengan semestinya. Bisa membantu perekonomian masyarakat khususnya daerah pedesaan. Turut juga peran pemerintah untuk memajukan perkembagan koperasi di Indonesia.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 14/11/2010 inci ekonomi & koperasi

 

Pengertian Koperasi

Asal Kata Koperasi

Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama. Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal dengan ejaan kooperasi (dengan dua ‘o’), tetapi selanjutnya berdasarkan Undangundang Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.

Definisi Koperasi

Ada beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus koperasi berkebangsaan Inggris, dalam buku “The World Cooperative Movement”, juga Dr. C.R. Fay, dalam buku “Cooperative at Home and Abroad”, Dr.G. Mladenant, ilmuwan asal Perancis, dalam buku “L ‘Histoire des Doctrines Cooperatives”, kemudian H.E. Erdman, dalam buku “Passing Of Monopoly As An Aim Of Cooperative”, Frank Robotka, dalam buku “A Theory Of Cooperative”, Calvert, dalam buku “The Law and Principles of Cooperation”, Drs. A. Chaniago dalam buku “Perkoperasian Indonesia”, dan masih banyak lagi, masing-masing telah memaparkan pemikirannya tentang apa yang dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian juga, di dalam Setiap Undang-Undang Koperasi yang pernah berlaku juga senantiasa merumuskan tentang makna koperasi.

Calvert, misalnya, memberi definisi tentang koperasi sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing.

Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciriciri utama koperasi yaitu:

(1) Merupakan perkumpulan orang-orang;

(2) Yang secara sukarela bergabung bersama;

(3) Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;

(4) Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;

(5) Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.

“Cooperative is an association of persons, usually of limited man, who have voluntary jointed together, to achieve a common economic end through the formation of a demokratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepts a fair share of the risks and benefits of the undertaking” Selanjutnya dalam pemyataan tentang jatidiri koperasi yang dikeluarkan oleh Aliansi Koperasi Sedunia (Intemational Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICA di Manchester, Inggris pada bulan September 1995, yang mencakup rumusan-rumusan tentang definisi koperasi, nilai-nilai koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi, koperasi didefinisikan sebagai “Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis” (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I).

Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:

a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;

b. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;

c. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota;

Sedangkan pengertian mengenai koperasi dalam uraian ini adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai “Badan Usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan” .

Berdasarkan definisi-definisi yang ada dapat saya di simpulkan “Koperasi adalah Lembaga perkumpulan beberapa orang saling bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan , saling menguntungkan dan tidak memberatkan setiap anggotanya, sehingga koperasi bisa menjadi salah satu alat untuk membantu roda perekonomian .

ref : Dinamika Gerakan Koperasi Indonesia oleh H.M.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 12/11/2010 inci ekonomi & koperasi

 

Lambang Koperasi Indonesia

Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:

a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.

b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.

c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.

d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.

e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.

f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.

g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.

h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.

 

http://syadiashare.com/

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 05/11/2010 inci ekonomi & koperasi

 

Kelebihan & Kelemahan Koperasi Indonesia

Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.

 

Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.

 

sumber :http://www.crayonpedia.org/

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada 05/11/2010 inci ekonomi & koperasi